Peredaran Rokok Ilegal Merek Manchester, Ombudsman Sarankan BC Batam Jalin Kerjasama dengan KPK

Rokok Manchester yang Dijual Diwarung. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai Batam 

Melalui Kepala Bidang Pencegahan Bea Cukai Batam, pihaknya memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera disita.

"Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu," ujar Lagat melalui pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp, Jum'at (4/3/2022) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa hal itu harus dilakukan? Karena sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.

"Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya," harapnya.

Masih menurut Lagat, pihaknya juga menyarankan kepada Bea Cukai Batam untuk bekerjasama dengan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi adanya praktik dugaan suap dari aksi tersebut.

"Saya sarankan Bea Cukai bekerjasama dengan KPK, karena saya yakin pasti ada orang yang bermain sebagai pemain utama dibalik peredaran rokok ilegal ini," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihak Bea Cukai harus bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), supaya melakukan tindakkan reprensif untuk penegakan hukum terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian marak beredar di Kota Batam. Diketahui, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal, kini meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

Red/Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.