DPRD Batam Ranperda Tentang Dana BOS Daerah Bagi Satuan Pendidikan

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad Membacakan Pendapat Pemerintah Kota Batam saat Paripurna di DPRD Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna mengenai Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda tentang dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Batam, Senin, (7/3/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus Muda, Ahmad Surya dan Kamaluddin. Hadur juga, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) mempunyai pendapat untuk menolak Ranperda tentang dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sejalan dengan usulan Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Kota Batam beberapa waktu yang lalu, pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud.

"Terkait hal tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, " katanya.

Beberapa pertimbangan tersebut yakni sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik baik dari APBD maupun APBN.

Kemudian, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan bantuan sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) kinerja.

Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar data pokok pendidikan (dapodik).

"Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan kelembagaan sarana dan prasarana sekolah sesuai kebutuhan dalam dapodik," ujarnya.

Tak hanya itu, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS dari pemerintah yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah negeri maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

Kemudian, sekolah swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.

"Dibandingkan dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri dalam rangka pembiayaan operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS pemerintah, dan sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali siswa," katanya.

Selain itu, perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh sehingga menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara komposisi anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.

Alasan lainnya, bahwa sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Pemko Batam saat ini fokus untuk membangun kelas baru atau kelas tambahan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas dikarenakan overload jumlah peserta didik pada setiap tahun ajaran baru dengan ruang kelas yang tersedia di setiap wilayah/kecamatan, diharapkan dengan terpenuhinya ruang kelas baru atau kelas tambahan tersebut, maka tidak ada lagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. 

"Berdasarkan pertimbangan ini, dalam rangka mengantisipasi potensi implikasi hukum di kemudian hari, untuk itu Pemko Batam berpandangan bahwa Ranperda itu belum dapat dilanjutkan ke tahapan/mekanisme selanjutnya," pungkasnya.
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.