Pemda Kabupaten Natuna Gelar Apel 17 Hari Bulan Maret Tahun 2022

Pemkab Natuna Gelar Apel 17 Hari Bulan Maret Tahun 2022.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna gelar Apel 17 hari bulan Maret tahun 2022 sekaligus HUT Satpol PP yang ke 72 tahun dan HUT Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ke 60 tahun di lapangan Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis pagi (17/03/2022).

Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu, Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko yang mewakili Bupati Natuna. Peserta apel diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pegawai yang terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko dalam apel tersebut menyampaikan, satuan Polisi Pamong Praja maupun satuan perlindungan masyarakat kembali dituntut mendukung program nasional, pengendalian dan pencegahan sekaligus upaya pemulihan ekonomi yang tentunya dirasakan berdampak akibat kondisi pandemic covid 19.

Dengan ini, Ia meminta kepada jajaran Satpol PP agar senantiasa mengesampingkan sikap arogansi dan represif saat melakukan kegiatan di lapangan.

"Saya yakin dan percaya, Satpol PP dapat mengembankan tugas dan tanggungjawab mewujudkan pelayanan kepada masyarakat  dengan lebih profesional, sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Untul itu, sikap arogansi dan represif saat melaksanakan tugas di lapangan, harus dikesampingankan," ungkapnya. 

Adapun tema yang diusung adalah kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk Indonesia maju dan sehat. 

Adapun, harapan dari pemerintah daerah di HUT Satpol PP dan Linmas ini, agar setiap  personil dapat menumbuhkan rasa keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya. 

Tentunya untuk mewujudkan pelaksanaan tugas sebagaimana diharapkan, lanjut dikatakan Boy Wijanarko, sebagai langkah strategis harus menjadi perhatian dimulai dari pembinaan kompetensi personil yang dilakukan secara terus menerus, jalani koordinasi yang harus dibangun dengan berbagai lembaga dan instansi terkait, serta yang tidak kalah pentingnya adalah upaya penegasan aturan maupun pelaksanaan penerapan protokol kesehatan. 

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.