Kepala DMPTSP Galus Ikuti Rapat Dengan Pihak Ombudsman Perwakilan Aceh

Kadis DMPTSP Galus Ikuti Rapat Dengan Pihak OMBUDSMAN.

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Gayo Lues mengikuti rapat dengan Ombudsman Perwakilan Aceh tentang penerapan Standar pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Ir, H. Rasidin Porang dan turut dihadiri oleh Asisten I, II dan III Setdakab serta beberapa Kepala Dinas lainya, di ruang kerja Sekretaris Daerah Galus Senin (14/3/2022) kemaren.

Kepala DMPTSP Gayo Lues Abdul Karim saat di konfirmasi terkait rapat tersebut mengatakan, rapat ini bertujuan untuk membahas persiapan Strategi penerapan pelayanan publik yang baik sesuai Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

"Pentingnya pelayanan pelayanan publik prima untuk memberikan citra yang baik pemerintah kepada masyarakat," kata Abdul Karim.

Ombudsman kata Karim, adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Bebas dari campur tangan kekuasaan lainya berdasarkan pasal 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itu pihak dari Tim Ombudsman perwakilan yang hadir di Gayo Lues ada 5 orang terdiri dari Kepala Pencegahan Maladministrasi Muamar, Anggota Bidang Penyelesaian Laporan M. Furqan Aulia, Staf Ombudsman Muammar Khadafi dan Staf Wahyudi," tutupnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.