Dugaan Penipuan Oknum ASN Batam, Saksi Benarkan Korban Berikan Uang 1,1 M Kepada Pelaku

(Foto:Istimewa)

KEPRIAKTUAL.COM: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial SKL yang dilaporkan korbannya berinisial EW (55) di Polres Metropolitan, Jakarta Pusat terus berlanjut. Polisi telah meminta keterangan saksi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengacara Korban, Iskandar Halim SH. MH, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022). Iskandar mengatakan, polisi telah memriksa saksi terkait perkara tersebut.

Seperti diketahui, korban melaporkan perkara tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar dengan janji bakal diberi proyek pekerjaan pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL

“Saksi menerangkan bahwa ia benar mengetahui EW memberikan uang kepada SKL sebesar 1,1 M dengan dijanjikan oleh SKL kepada EW akan mendapatkan proyek galangan kapal, ” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, saksi bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW, dia diiming imingi SKL untuk bekerja dengannya. Dan saksi diperintahkan SKL untuk mentrasfer ke rekening wanita FR yang menurut keterangan saksi, FR adalah istri gelap dari SKL.

“Menurut keterangan saksi, ia dihubungi FR dan menanyakan kepada saksi tentang SKL, serta memberitahu saksi bahwa anak FR tidak dinafkahi oleh SKL. Berdasarkan Keterangan EW yang didapat dari SKL, FR ini adalah pacar wali kota batam, ” ucapan Iskandar.

Iskandar menerangkan, SKL bekerja di Kelurahan Belakang Padang, Kota Batam, sebelum kliennya membuat laporan, dirinya sebagai kuasa hukum pergi ke kota batam yang rencana menemui SKL.

“Saya tidak bertemu SKL ketika kami menghubungin Walikota Batam kami diarahkan walikota menemui Inspetorat Kota Batam.dan Inspetorat berjanji untuk memanggil SKL dan Inspektorat Batam meminta waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaa SKL, ” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, setelah dua hari pihak Inspetorat Batam menghubingi dirinya sebagai kuasa hukum. Kemudian walikota memerintahkan agar menemuhin kliennya

“Namun setelah laporan kami ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat dan pemerisaan saksi saat ini SKL tidak pernah menghubungin klien saya dan perintah Walikota Batam dianggap anggin lalu dan isapan jempol, ” tutup Iskandar halim munthe ,SH, MH.didampingin M lutfi elbar SH berkantor advokat di jakarta.

Sumber: Gerbang Indonesia Timur News.com
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.