DPRD Gelar Rapat Paripurna Terkait Penangkapan Kapal Cantrang

Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna Memimpin Rapat.

Para Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

DPRD Kabupaten Natuna Bersama Nelayan Natuna.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Dengar Pendapat tentang penangkapan kapal cantrang di perairan Natuna, Selasa (8/3/2022).

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik didampingi oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah. Paripurna ini juga dihadiri oleh sebagian besar Anggota Dewan.

Pada paripurna ini DPRD melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna, Polres Natuna, PSDKP, SKPT Selat Lampa dan Nelayan Natuna yang wakili oleh enam orang perwakilan nelayan.

Jarmin dalam risalah pembukaannya menjelaskan, paripurna ini digelar karena ada putusan dari pemerintah untuk melepas Kapal KM Sinar Samudera yang ditangkap oleh Satpol Airud Polres Natuna di perairan Subi, Jumat (18/2) lalu.

Kapal itu ditangkap karena diduga telah melanggar aturan zonasi tangkap, yang mana kapal tersebut ditemukan menangkap ikan di bawah 12 mil laut. Menurut aturan Zonasi kapal itu hanya boleh beroperasi di 30 mil laut ke atas.

Dengan ini kapal asal Pati, Jawa Tengah itu dinyatakan melanggar administrasi dan dikenai denda sebesar Rp, 159. 874.000. Dan karena sudah melunasi denda kepada negara, kapal itu kini sudah dibebskan.

Sementera nelayan dan masyarakat Natuna secara umum belum bisa menerima keputusan itu karena mereka menduga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang yakni alat tangkap Cantrang yang penggunaanya mengandung konsekuensi pidana.

Setelah membuka Paripurna, Jarmin langsung memberikan kesempatan pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya terkait apa yang menjadi agenda paripurna.

"Pertama-tama kita mulai dari pemerintah dulu. Kita dengar apa pandangan pemerintah terkait persoalan ini. Di persilahkan kepada Pak Asisten," kata Jarmin.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri menegaskan bahwa pemerintah siap menfasilitasi nelayan untuk menyampaikan persoalan kapal cantrang itu dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan ini mesti disampaikan kepada pemerintah pusat agar dapat menjadi atensi penegakan aturan dan hukum di wilalayah Natuna. 

Terkait ini, ia juga mengaku pemerintah telah bersurat ke KKP untuk audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan tersebut dan pihak kementerian sudah memberikan respon yang baik.

"Cuma sebelum kita ke KKP, kami menekankan kepada DPRD dan bapak-bapak nelayan agar membuat konsep terlebih dahulu sehingga nanti persoalan ini dapat disampaikan secara sistematis kepada kementerian," ungkap Basri.

Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Natuna, Maputra Prasetyo menegaskan, KM Sinar Samudera itu hanya melanggar administrasi karena beroperasi di kawasan 30 mil ke bawah.

"Kapal ini hanya melanggar zonasi tangkap, maka dia dikenai denda saja. Dan dendanya sudah dibayarkan ke Kementerian Keuangan, kemudian kita bebaskan," tegas Maputra.

Ia menampik kapal itu menggunakan alat tangkap cantrang yang sudah dilarang penggunaanya oleh pemerintah.

"Kita sudah periksa bersama dengan Polairud dan termasuk juga nelayan, tidak ada kita temukan cantrang di sana. Oleh karena itu kapal ini dinyatakan hanya melanggar administrasi," tegasnya.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Aryandhy menjelaskan kapal itu ditangkap pada Jumat (18/2) dan langsung dibawa ke Selat Lampa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di PSDKP Natuna.

"Karena keterbatasan sarana di laut, kapal itu kami serahkan ke PSDKP untuk dipriksa. Apabila ada tindak pindana kami akan proses pidannya, tapi kalau hanya pelanggaran administrasi biar diserahkan sepenuhnya ke PSDKP. Dan sekarang sudah dinyatakan hanya melanggar administrasi," kata AKBP Iwan. 

Namun Ketua HNSI Cabang Natuna, Hendri bersama nelayan Natuna mengaku masih tetap kukuh dengan dugaannya bahwa di dalam kapal itu terdapat alat tangkap cantrang.

"Pertama sekali kami apresiasi kepada Polres Natuna yang telah menangkap kapal ini. Tindakan ini sudah sangat membantu nelayan dan keselamatan alam bawah laut. Tapi kami masih bertanya-tanya dengan keputusan akhir penegakan hukum terhadap kapal ini," ucap Hendri.

Ia mengaku, dugaan mereka diperkuat atas pengakuan nakhoda bahwa di kapal itu terdapat alat tangkap cantrang meskipun nakhod itu memgaku cantrang tidak dipergunakan.

Selain itu, Hendri juga mengaku pihaknya belum bisa menerima legalisasi alat tangkap jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang karena dampak kerusakannya dinilai sama dengan cantrang.

"Tapi sudah lah, kami tidak mau mencampuri urusan hukum. Kami datang ke paripurna ini berharap sikap bersama antara nelayan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menolak keberadaan alat tangkap pengganti cantrang itu. Kami berkoar-koar di sini bukan bermaksud menentang pemerintah, tapi kami tidak mau ada konflik di laut karena prilaku nelayan besar seperti ini," tandas Hendri.

Disepakati melalui paripurna itu bahwa Pemerintah Kabupaten Natuna, DPRD Natuna dan Perwakilan Nelayan pada Jumat minggu ini akan menemui Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Mereka akan mempertanyakan proses hukum kapal KM Sinar Samudera itu dan mempertanyakan legalitas alat tangkap Jaring Tarik Berkantong yang sudah dilegalkan pemerintah namun belum bisa diterima nelayan Natuna.

"Jadi besok kita berangkat ke Jakarta, dan Jumat kita ketemu Pak Menteri. Perwakilan nelayan juga harus ikut. Demikian," kata Jarmin menutup paripurna. 


(IK)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.