BKD Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi LHKPN Bagi PNS

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH Menyampaikan Tujuan Sosialisasi LHKPN.

ASAHAN|KEPRIAKTUAL.COM: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (30/03/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kepala BKD Kabupaten Asahan, Para Kabag Setdakab Asahan, P2UPD Inspektorat Kabupaten Asahan, Pokja Pemilihan UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola Keuangan BLUD pada Rumah Sakit HAMS Kisaran dan PPK pada OPD.

Dikesempatan ini Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Sementara Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si mengatakan, laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

“Untuk itu setiap penyelenggara negera dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ucap beliau.

Selanjutnya ia mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara dan kepada yang belum agar melaporkannya sebelum berakhirnya tanggal 31 Maret 2022.

Dikesempatan ini peserta sosialisasi diberikan materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita, ST. (Dewi)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.