Putusan Pengadilan, PT Teguh Cintra Pratama Diminta Bayarkan Sisa Harga Borongan Villa Montigo Resort

Kuasa Hukum PT. CIBA Artha Mandiri, Sudirman Situmeang, SH.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Putusan pengadilan sudah inkracht di tingkat Mahkamah Agung. PT Teguh Cintra Pratama atau Montigo Resort diminta untuk membayarkan sisa harga borongan pekerjaan pembangunan lanjutan sebesar S$473.OOO.

Jonni Tumpak Sihombing, Direktur PT. CIBA Artha Mandiri mengatakan, sejak putusan sudah inkracht di Mahkamah Agung (MA) tanggal 28 Desember 2020 lalu, dirinya sampai saat ini belum menerima ganti rugi sama sekali dari pihak tergugat PT Teguh Cintra Pratama (Montigo Resort).

"Putusan itu sudah setahun lebih, tetapi sampai sekarang belum ada itikat baik dari Montigo Resort. Saya dengar mereka itu taat hukum, tapi mana buktinya?," kata Jonni Tumpak Sihombing kepada beberapa wartawan di bilangan Batam Center, Selasa (23/2/2022) sore.

Kata dia, sebelumnya ia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gufron Wiguna & Partners telah melakukan gugatan perdata terhadap PT. KBT Perkasa Mandiri, PT. Teguh Citra Pratama dan Kee Beng Tiong yang merupakan Warga Negara Singapura.

"Gugatan itu dilakukan terkait pembangunan villa yang mana sisa harga borongan sebesar S$473.000 tidak dibayar oleh tergugat," ujarnya. 

Terkait hal itu, Kuasa Hukum PT. CIBA Artha Mandiri, Sudirman Situmeang, SH dari Kantor Hukum Gufron Wiguna & Partners berkantor di Komplek Tembesi Center, Blok A10 Nomor 1, Batu Aji, Batam ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah memenangkan sidang perkara gugatan perdata itu di Mahkamah Agung dan sudah inkracht.

"Itu sudah inkracht, sesuai yang dituangkan diputusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020, pihak tergugat harusnya sudah melakukan kewajibannya, akan tetapi sampai saat ini, para tergugat belum melakukannya, bahkan kita sebagai kuasa hukum dari PT. CIBA Artha Mandiri, sudah dua kali mengirimkan surat permohonan aanmaning ke Pengadilan tingkat pertama supaya dilakukan eksekusi," ujar Sudirman Situmeang.

Kata Sudirman, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020 tersebut, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sisa borongan pekerjaan pembangunan lanjutan kepada pengugat sebesar S$ 473.000 secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila satu dari tergugat telah membayarnya, maka tergugat lainnya menjadi bebas karenanya; menghukum para tergugat sebesar 1% dari S$ 473.000 setiap bulannya yang dihitung sejak perkara gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Perintah diputusan itu sudah jelas apa hukuman bagi para tergugat, tapi sampai saat ini, itu belum ada realisasinya, dan tidak tahu juga sampai kapan kami harus menunggunya," pungkas Sudirman Situmeang. 

Lanjutnya, ia berharap, pihak Montigo Resort melakukan pembayaran sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan. Dan langkah selanjutnya, ungkapnya, ia sebagai kuasa hukum PT. CIBA Artha Mandiri, sudag mengajukan Aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Jumat (18/2-2022) kemarin.

"Sudah kita ajukan. Kita meminta Pengadilan supaya memberitahu kepada pihak Mantigo resort untuk membayarkan sisa harga borongan pekerjaan pembangunan villa montigo resort. Hal itu sesuai hasil putusan Pengadilan," ujarnya. 

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.