Ini Pesan Camat Blangpegayon Kepada Penghulu saat RAPBK

Camat Blangpegayon Foto Bersama Dengan Perangkat Desa

GALUS|KEPRIAKTUAL COM: Sidang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (RAPBK) Gantung Geluni Tahun 2022 dihadiri oleh Camat, Pendamping Lokal, Penghulu serta perangkatnya, Urang Tue dan anggotanya, Imam dan khatib bilalnya, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan masyrakat, Jumat (25/2/2022).

"Ada beberapa hal yang perlu dimiliki oleh seorang perangkat Penghulu yaitu knowledge atau pengetahuan, skill atau keahlian dan attitude yaitu kepribadian atau pembawaan sikap yang baik. Bahwa knowledge dan skill penghulu dan perangkat Desa setidaknya telah teruji dalam pelaksanaan pengalaman dari tahun sebelumnya. Sedangkan attitude inilah yang perlu dipupuk secara terus menerus," sebut Camat Blangpegayon, Teuku Saidi Ramli.

Lanjutnya, perangkat Desa wajib membantu Penghulu dari semua sisi begitu juga Penhulu wajib membantu program yang ada di Kecamatan, salah satunya, kalau ada dari Kecamatam meminta data ke Desa, jangan lama baru dibalas. "Penghulu nya harus kontrol perangkat Desa nya," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat Desa adalah murni kewenangan Kepala Desa, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 49 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut, tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa. Sebaliknya juga perangkat Desa tidak mau bekerja untuk Desa Penghulu berhak mengajukan pemberhentianya," jelasnya.

Terkait dengan Dana Desa, lanjutnya, adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diperuntukkan bagi Desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

"Oleh sebab itu, hati-hati penggunaan Dana Desa, harus transparan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi," tuturnya.

"UU itu menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," tuturnya kembali. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.