Camat Blangpegayon Hadiri Musyawarah RAPBKp Desa Bengking

Camat Blangpegayon Hadiri Musyawarah RAPBKp

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Camat Blangpegayon menghadiri Musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (RAPBKp). Kampung Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Bengking Kecamatan Blangpegayon Tahun Anggaran 2022.

Acara tersebut digelar di Gedung Serba Guna dan dihadiri oleh Urang tue dan Anggota dan Perangkat Desa,Imam kampung serta masyarakat setempat Senin (14/2/2022).

Camat Blangpegayon Teuku Saidi Ramli dalam arahannya mengatakan, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah Desa.

"Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapatkan persetujuan Bupati/wali kota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi," ujar Camat Blangpegayon ini.

Selain itu, lanjutnya, anggaran pendapatan dan belanja kampung tahun anggaran 2022 termasuk dalam peraturan kampung tentang anggaran pendapatan dan belanja kampung disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah kampung berdasarkan prinsip kebersamaan. Efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera.

"Sehingga dana yang telah disepakati bersama betul - betul digunakan untuk pembangunan desa,agar nantinya hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa Bengkik," pungkasnya.

Kemudian, Camat berharapa kepada Pengulu harus berhati-hati tentang penggunaan dana desa undang-undang nomor 14 tahun 2008 telah menyuruh pengguna anggaran pemerintah transparan terhadap publik. Jangan ada dalam pemerintahan wilayah Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo yang tersandung dengan hukum masalah pengelolaan dana Desa.

Sementara Pendamping  Lokal Desa Rahman mengatakan, RAPBKam merupakan cikal bakal dari APBKp (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung). APBKp sendiri merupakan turunan dari RKPKp (Rencana Kerja Pemerintah Kampung) selama satu tahun. 

"Sedangkan RKPKp merupakan pelaksanaan dari RPJMKp (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) yang dibuat oleh pemerintah Kampung," tutupnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.