Biro Ekonomi Sekda Aceh dan KPH Gelar Pertemuan Dengan Pemkab Galus

Foto Bersama Biro Ekonomi Sekda Aceh Bersama KPH dan Pemkab Gayo Lues. 

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka mendukung Program Kehutanan, Biro Ekonomi Sekda Aceh bersama KPH menggelar pertemuan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues yang dilaksanakan di OOf Room Kantor Bupati, Jum'at (17/09/2021). 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Biro Ekonomi Sekda Aceh berpendapat dengan didasari oleh Polemik Pemberdayaan kawasan hutan di Aceh, KPH ajak seluruh unsur Pemerintahan Kabupaten, SKPK dan Pemerhati lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan dan Pemberdayaan perhutanan Sosial.

Ketua Sekolah Tinggi Kehutanan mewakili Biro Ekonomi Sekda Aceh DR. Cut Maila Hanum mengatakan, untuk wilayah Gayo Lues sendiri tidak terlepas dari permasalahan yang serupa dengan permasalahan hutan di Kabupaten lain. 

"Saya menilai bahwa perubahan peraturan yang sering terjadi turut menyumbang polimik yang mau tidak mau harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Walaupun secara topografi 70% dari wilayah Kabupaten Gayo Lues adalah kawasan hutan namun sebagian besar dari hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dikelola sendiri oleh masyarakat," kata Hanum. 

Saat ini, lanjut Hanum, dalam upaya masyarakat mengelola hutan sebagai sumber mata pencarian masyarakat, malah terbentur dengan berbagai aturan Negara dimana lahan yang dikelola oleh masyarakat merupakan hutan lindung.

'Kita menghimbau agar semua pihak lebih memfokuskan terhadap upaya yang dapat dilakukan dibandingkan terus bergelut dengan perubahan Undang-Undang. Kita fokus saja dulu pada apa yang bisa kita lakukan dari pada protes dan berkeluh kesah soal perubahan Undang-Undang yang ada," terang Hanum. 

Ditambahkan Maila Hanum, tentang surat izin pengelolaan hutan sosial, sampai penghujung tahun 2020 sudah terdapat 47 surat izin kehutanan sosial. Izin ini digunakan sebagai dasar pengelolaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan KPH.

"Sebelumnya, tercantum dalam peraturan Kementerian yang kini sudah diubah lagi menjadi peraturan Undang - undang Ciptakan kerja yang tertulis pada pasal 29 A dan 29 B maka hal ini menyebabkan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat," ujarnya. 

Untuk itu Maila Hanum, meminta seluruh pihak terkait, untuk terus bergerak secara rumpun dan terarah dengan menerapkan metode KISS. 

"Terkoordinasi, terintegrasi, bersinergi dan singkron, dan seluruh pemangku jabatan dapat menjalankan perannya Masing - masing dengan baik sehingga kegiatan pengelolaan hutan dapat dimanfaatkan menjadi solusi dalam membantu perekonomian masyarakat," tutupnya.  (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.