Penipuan Modus COD, Waspada.!!! Pelaku Bawa Kabur Pesanan dan Motor Kurir

Foto:Ilustrasi

KEPRIAKTUAL
.COM
: Seorang pelaku penipuan belanja daring lewat sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) menipu kurir dengan berdalih barang pesanannya dibawa kabur pihak lain.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur motor korban dengan dalih mengejar pelaku pencurian barang pesanan yang berkomplot dengannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan aksi penipuan ini menimpa korban berinisial SP (48) warga Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (29/5) pukul 22.00 WIB.

Kasusnya, kata Sigit, bermula saat pelaku MJ memesan pemanas air terhadap korban SP via daring dengan menggunakan sistem COD. SP kemudian melakukan jadwal pengiriman ke rumah alamat pelaku MJ di Bangkalan.

"Barang pesanan yang dibawa korban diterima pelaku di sebuah jalan tepatnya di Jalan Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah. Pelaku MJ ditemani pelaku RD," kata Sigit dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (4/6).

RD 33, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, saat itu berpura-pura jadi orang lain yang membawa kabur barang pesanan MJ. Sementara pelaku MJ memberi tahu korban bahwa barang pesanannya dibawa kabur orang.

Kemudian pelaku MJ meminta pertolongan kepada korban untuk memburu pelaku RD dengan menggunakan kendaraan korban.

"Saat dalam perjalanan, pelaku MJ membujuk korban agar beralih posisi menjadi penyetir dan korban jadi pembonceng," ungkapnya.

Pada saat proses peralihan posisi di jalan, pelaku justru menarik gas motor dan meninggalkan korban di jalan. Motor kendaraan korban pun akhirnya nahas ikut dirampas komplotan aksi penipuan ini.

Dua hari pasca kejadian, lagi-lagi SP mendapatkan pesanan baru dengan lokasi dan tempat yang sama. Merasa was-was untuk mengantarkan pesanan tersebut, SP terlebih dahulu melakukan laporan kepada polisi.

Alhasil, pelaku ternyata merupakan orang yang sama. Kemudian polisi bergerak cepat dalam menangkap pelaku, pada Senin (31/5) pukul 14.39 WIB. Pelaku yang ditangkap adalah pelaku RD.

Saat proses penangkapan, pelaku RD melakukan perlawanan, dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau. Sementara, MJ masih buron.

"Karena melawan, kami lakukan tindakan yang sudah terarah dan terukur dengan cara dilumpuhkan. Ternyata tersangka RD dengan tersangka MJ ini sudah lama sebenarnya melakukan kerja-sama penipuan," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan ada UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.