Pemprov Kepri Recanakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Foto:Istimewa 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan, pihaknya merencanakan pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ditargetkan dimulai pada Juli mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM di Tanjungpinang, Senin (7/6-2021), dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

"Insyaallah lebih cepat lebih baik, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah," ujar Ansar.

Namun begitu, lanjut Ansar hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri untuk di tandatangani.

"Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub)nya," kata Ansar.

Ansar juga berharap nantinya dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dapat menarik masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan Bermotornya .

"Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya , kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri," tegas Ansar.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.