Soal Jabatan Kepala BP Batam ex-Officio Walikota Batam, Kodat86 Surati Menko Perek

Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta'in Komari merilis bahwa dirinya telah mengirim surat soal jabatan Kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam telah berakhir pada 14 Maret 2021 lalu. 

"Kita sudah sampaikan suratnya langsung ke Kemenko Perek soal berakhirnya jabatan kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam itu tadi siang," katanya kepada Media ini, Rabu (19/5-2021).

Menurut Cak Ta'in, panggilan mantan jurnalis dan dosen Unrika Batam itu, jabatan Kepala BP Batam ex-officio itu berakhir seiring masa jabatan Walikota berakhir 14 Maret. Meskipun Muhammad Rudi menjadi walikota Batam kembali, jabatan ex-officio itu tidak otomatis.

"Ada persyaratan untuk jabatan ex-officio itu, tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak sedang berhalangan sementara. Itu diatur dalam PP 62 tahun 2019." Jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, faktanya kan Rudi juga diangkat ex-officio Kepala BP Batam itu melalui penetapan dan pelantikan, bahkan setelah 6 bulan ditunjuk pelaksana sementara," papar Cak Ta'in.

Apalagi lanjut Cak Ta'in, sejak keluarnya PP 41 tahun 2021 yang mengamanahkan pengangkatan dan penetapan Kepala BP oleh ketua Dewan Kawasan, dalam hal ini dijabat oleh Menko Perekonomian. "Surat kita sudah masukkan poin-poin permasalahannya sudah kita uraikan panjang lebar dalam surat tersebut." Ujarnya.

"Kita ingin pemerintahan ini tertib administrasi, jangan sampai kasus Yusril Ihza Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung tapi karena tidak di-SK-kan kembali oleh Presiden saat itu, digugat dan memenangkan nya. Legalitas semua kebijakan Muhammad Rudi yang masih menjalankan tugas-tugas Kepala BP Batam kita pertanyakan." Paparnya.

Cak Ta'in menambahkan, apa susahnya bagi menko yg sekaligus Ketua Dewan Kawasan itu membuat SK baru. " Terserah yang ditunjuk, bisa Rudi lagi. Tapi kita berharap dari kalangan profesional lah, supaya lembaga BP Batam tidak terkontaminasi politik praktis." tegasnya.

Cak Ta'in menilai bahwa tanpa ada di-SK-kan kembali, status jabatan Kepala BP ex-officio itu seolah 'bodong'. Ada jabatan dan melaksanakan tugas tapi tidak dilengkapi surat-suratnya. "Kita berharap atensi Menko Perek terhadap ex-officio tersebut secepatnya, supaya tidak terus menjadi polemik. Batam butuh pemimpin yang fokus bekerja dan mengembangkan lembaga, bukan bergulat dalam delima yang tidak perlu." harap Cak Ta'in.

Redaksi/***
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.