Menelusuri Aktivitas 2 Kapal Asing STS Transfer LPG di Perairan Laut Batuampar

Dua Kapal Asing STS di Perairan Laut Batu Ampar. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kabar tentang dua kapal asing yang melakukan Ship to Ship mentransfer Liquified Petroleum Gas (LPG) di perairan Batuampar sedang santer diperbincangkan. Awak media ini pun menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Sabtu (29/5/2021) sore, sejumlah awak media mulai menelusuri kabar tersebut dari pelabuhan rakyat di Batuampar. Pelabuhan ini menyediakan jasa boat service yang melayani penumpang yang ingin menuju ke kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar di sekitar perairan Batuampar. 

"Mau ke kapal yang sedang SS (Ship to Ship) ya bang?" tanya seorang penambang boat service, Sabtu sore. Maksud penambang itu adalah  aktivitas ship to ship transfer (STS). Kabar itu sudah tak asing bagi mereka. Namun, menjadi asing di perairan itu ketika yang melakukan STS adalah kapal berbendera asing. 

Boat pancung bermesin tempel merek Yamaha bertenaga 15 PK itu pun melaju ke arah laut. Sekitar 10 menit membelah ombak, awak media menemukan dua kapal berbendera asing yang posisinya berdempetan. Satu kapal berukuran besar. Kapal itu memiliki nama lambung ORL I berbendera Panama. Sedangkan kapal yang mendepetnya berukuran jauh lebih kecil dengan nama lambung SN 4 berbendera Bangkok.

Terkait aktivitas tersebut, Kasi Tertib Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution mengaku bakal mengecek kedua kapal tersebut. "Coba saya cek dulu ya," ungkap Yuzirwan, Senin (31/5/2021).

Hal senada, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim Nurochman mengatakan pihaknya juga akan mengecek aktivitas kedua kapal tersebut. "Kita akan cek ke lapangan," ucapnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal   yang 8  ayat 1 dan 2 yang  berisi tentang Angkutan Laut Dalam negeri 
1.Kegiatan Angkutan Laut dalam negeri dilakukan  oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
2.Kapal Asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau di wilayah Perairan Indonesia.

Sebelumnya informasi tersebut berawal dari kegiatan Assist Tug yang di lakukan oleh kapal TB An Di berbendera asing di wilayah Perairan Indonesia yang berlokasi di  STS Area Batuampar untuk membantu assist Tug dengan kapal LPG SC 3 dan OR 1, dengan ini terdapat indikasi -Indikasi pelanggaran terhadap dunia Pelayaran sesuai UU no 17 Tahun 2008  Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Tentang Pelayaran.

Adapun schedule STS berlangsung tanggal 29/05/2021 pukul 07.00 pagi dan sore hari.

Dari data yang dihimpun, Kapal OR 1 adalah kapal tanker yang berlayar di bawah bendera Panama.  Nomor IMO nya adalah 8902xxx dan nomor MMSI adalah 352478xxx. Keterangan kapal induk berukuran panjang 230 m dan lebar kapal 36 m. 

Kapal ini tiba di Batam pada 21 Mei 2021 pukul 17:00 WIB lalu. Kapal OR 1 adalah Tanker LPG yang dibangun pada tahun 1990 (berusia 31 tahun) dan saat ini berlayar di bawah bendera Panama.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.