Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Dukung PLB Floating Storage Unit di Perairan Kepulauan Riau

Foto Bersama Kanwil BC Kepri. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmen dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kali ini, dukungan tersebut direalisasikan melaui pemberian izin prinsip fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Pelabuhan Kepri yang merupakan BUMD milik Pemprov Kepulauan Riau.

Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan fasilitas penyimpanan multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak. PLB juga memiliki insentif kepabeanan lain berupa penangguhan perizinan impor, fleksibilitas kepemilikan barang, jangka waktu timbun barang sampai dengan 3 (tiga) tahun, serta dapat menimbun barang asal impor, asal lokal, dan tujuan ekspor.

Fasilitas PLB yang diberikan kepada PT Pelabuhan Kepri ini merupakan terobosan Bea Cukai Kepri dalam memberikan fasilitas. Hal ini karena, bentang yang diberikan izin bukanlah bentang daratan, namun lautan. Tepatnya di perairan Tanjung Berakit yang berlokasi di sebelah utara Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini mendukung merupakan arah baru pengembangan perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau dengan memanfaatkan potensi perairan di Kepulauan Riau yang mencapai 96% dari total wilayah.

Terlebih lagi yang akan diberikan fasilitas adalah Floating Storage Unit (FSU), yaitu sejenis kapal yang akan melayani kapal-kapal lain terkait pengisian bahan bakar dan logistik lainnya. FSU tersebut akan melakukan kegiatannya terhadap kapal, terutama kapal asing yang berlabuh di perairan Tanjung Berakit, seiring dengan penetapan perairan itu sebagai Kawasan Labuh Jangkar oleh Gubernur Kepri pada tahun 2020. Hal ini menyambut peluang usaha yang luar biasa di salah satu lokasi dengan lalu lintas kapal terpadat di dunia, yaitu di perbatasan Indonesia-Malaysia-Singapura, yang mencapai 100-200 kapal setiap harinya.

Sebelum diberikannya izin prinsip, Capt. Darmansyah selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri memberikan pemaparan mengenai peluang yang ada, melihat kondisi lalu lintas pelayaran saat ini di sekitar selat Singapura, serta keunggulan terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

”Seiring dengan telah ditetapkannya perairan Tanjung Berakit sebagai Kawasan Labuh Jangkar, maka terbuka pula peluang memajukan masyarakat Kepulauan Riau. Bukan hanya dari segi Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi, tapi juga peluang usaha lain, sebagai dampak ikutan dari kapal-kapal yang labuh jangkar,” imbuh Capt.Darmawan.

Menanggapi hal itu Kakanwil Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto, menambahkan, “Kawasan Labuh Jangkar menjadi peluang luar biasa yang harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. PT Pelabuhan Kepri harus dapat merencanakan dan merumuskan model bisnis secara tepat, sehingga masalah yang dapat berakibat dicabutnya fasilitas dapat diminimalisir.”

Kegiatan pemberian fasilitas PLB ini juga dihadiri oleh Bapak M. Syahirul Alim selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang akan menjadi Kantor Pengawas yang melakukan pelayanan, bimbingan, asistensi serta pengawasan terhadap operasional FSU. “Pemberian fasilitas merupakan bentuk kepercayaan Bea Cukai kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan harus diikuti oleh PT Pelabuhan Kepri dengan cara mematuhi segala ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Acara ditutup dengan pemberian tanda tangan sebagai persetujuan diberikannya izin prinsip PLB kepada PT Pelabuhan Kepri. Diharapkan, peluang usaha ini juga dapat dimanfaatkan oleh daerah lain, sehingga tercipta pemerataan ekonomi di seluruh Kepri.

Sumber: KANWIL BC KEPRI
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.