Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Mewah

Tersangka Penggelapan Mobil Mewah

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota meringkus satu orang tersangka, HS (41) pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di perumahan Tropicana Kota Batam, Jumat (26/02/2021).

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui siaran persnya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kata dia, pada awal tahun 2020 pelaku mengajak korban inisial, Y (38) untuk bisnis jual beli mobil dan korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali.

"Mulanya korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar Pencarian Barang) lalu karena korban percaya terhadap pelaku, mobil tersebut di serahkan oleh korban kepada pelaku untuk dijual," ujarnya, Senin (1/3/2021).

Selanjutnya, korban memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil Harrier kepada pelaku, selain itu korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku.

"Saat mobil Harrier dan Mini Cooper yang ada pada pelaku beserta surat-suratnya, setiap korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada kepada pelaku," terangnya.

Selain itu, korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu korban hanya memberikan STNK dan kunci Mobil HR-V kepada Pelaku dan setelah berbulan-bulan.

"Ketiga mobil korban berada kepada pelaku, setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut. Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan," bebernya.

Kemudian pada Bulan Desember 2020, Restia mengatakan pelaku tidak bisa di hubungi, saat korban mencari pelaku  kerumah pelaku, rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak di tempati lagi.

"Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya, serta pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil korban apabila mobil korban berhasil dijual oleh pelaku. Oleh karna itu korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Setelah menerima laporan korban dengan dasar dua laporan Polisi, pihaknya melalui jajaran Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah tidak berada di Batam lagi.

"Informasi keberadaan pelaku berada di daerah Tomohon, Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku selalu berpindah pindah-pindah. Kemudian kita kembali mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku sudah berpindah dari kota Tomohon, Sulawesi Utara ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku ke kota Makassar, Sulawesi Selatan, serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang, Polda Sulawesi Selatan,  yang akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh Polsek Batam Kota di kota Makassar, Sulawesi Selatan dan pelaku dibawa ke Batam.

"Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu uni mobil HR-V BP 1849 JG, Warna silver, satu unit mobil Mini Cooper BP 1 VH, Warna putih, BPKB, STNK, kunci mobil HR-V, BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil HR-V, kwitansi penyerahan uang mobil Mini Cooper," terangnya.

Sementara itu, untuk barang bukti satu unit mobil Harrier lainnya masih dalam pencarian. Informasi yang dihimpun, diketahui, pelaku sudah kabur sejak Agustus tahub 2020 lalu dan membawa kabur uang tunai Rp600 Jt.

Selain itu, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp280 Jt (Mobil HR-V) dan Rp290 jt (Mobil Mini Copper).

(Redaksi)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.