Pembatalan Sertifikat Tanah Program Prona, Eti Rumiati Gugat Kanwil BPN Kepri ke PTUN Tanjungpinang

Foto, Kuasa Hukum Eti Rumiati, Allingson Revan Simajuntak dan Kantor BPN.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Eti Rumiati, warga Batam, gugat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung pinang di Sekupang, Kota Batam. Gugatan tersebut, atas dasar pembatalan Sertifikat Tanah secara sepihak.

Eti Rumiati melalui kuasa hukumnya, Allingson Revan Simanjuntak, SH, CPL dkk menjelaskan pembatalan Sertifikat tanah itu bermula dari Kliennya memperoleh sebidang tanah dua Kavling yang beralamat di Kavling Sungai Lekop Blok D1 Nomor 19 dan 19A, Kecamatan Sagulung, Kota Batam beberapa waktu lalu dari Candra Gunawan (pihak pertama) berdasarkan surat hibah. 

"Namun, sebelum Eti mengurus surat hibah atas tanah tersebut, terlebih dahulu ia melakukan pengecekan pada kantor BP Batam bagian Lahan. Setelah dicek, ternyata benar surat kavling tersebut terdaftar atas nama Candra Gunawan," kata Revan diseputaran Batam Center, Selasa (2/3/2021) kemarin.

Karena sudah merasa yakin bahwa 2 kavling tersebut milik Candra Gunawan, akhirnya Eti melakukan pengurusan balik nama atas surat kavling tersebut di Kantor Lahan BP Batam tanpa adanya permasalahan yang muncul. 

"Berawal adanya program pemerintah pusat yakni, proyek operasi nasional agraria (Prona) yang dilaksanakan secara gratis pada sekitar tahun 2017 lalu, akhirnya Klien kami ikut serta mengajukan proses Sertifikat dan saat itu BP Batam mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPN Batam dengan UWTO terhutang.

Setelah Sertifikat keluar dengan No. SHGB : 2536/Sei Lekop dan No. SHGB : 2627/Sei Lekop pada sekitar bulan April 2017 silam, selanjutnya ia mengurus dan mulai melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Seiring berjalannya waktu, Candra Gunawan selaku pihak pertama atas dua Kavling tersebut meninggal dunia. Dan pada tahun 2019 lalu, tiba-tiba seorang wanita yang mengaku bernama Erna muncul dan mengklaim bahwa tanah yang sudah dimiliki Eti Rumiati sebelumnya itu adalah miliknya," kata Revan.

Bahkan lanjut Revan, Erna yang mengklaim tanah itu miliknya juga mengaku bahwa Almarhum Candra Gunawan adalah suaminya. Namun setelah didesak untuk menunjukkan dokumen pernikahannya, dirinya tidak bisa menunjukkan surat nikahnya dengan Chandra gunawan. 

Tak berhenti disitu saja, Klien kami Eti Rumiati pun pernah didatangi oleh sejumlah pria berbadan besar dengan melakukan intimidasi hingga diusir secara paksa dari rumah yang sudah ditempatinya itu.

Bahkan Eti malah dilaporkan ke Polsek Sagulung atas tudingan penyerobotan lahan. Namun laporan tersebut tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur, sebab Eti sudah memiliki Sertifikat. Hingga akhirnya Polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

"Tak merasa puas, saudari Erna pun berangkat ke kantor BPN Batam untuk melaporkan kejadian tersebut dan sempat dilakukan mediasi pertama di depan Bapak Askani yang saat itu menjabat sebagai kepala kantor BPN Batam yang dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum pada bulan Januari 2019," jelasnya.

Saat mediasi itu, Saudari Erna memintai uang senilai Rp300 Jt kepada Eti Rumiati agar permasalahan tersebut selesai. Namun Eti didampingi kuasa hukumnya bersikeras tidak mau memenuhi permintaan Erna tersebut. 

Selanjutnya mediasi kedua di kantor BPN Batam pada September 2019, permasalahan tersebut juga tidak berujung selesai. Namun seminggu setelah itu, kepala kantor BPN Batam, Askani mengeluarkan surat rekomendasi atas penyelesaian permasalahan tersebut. 

"Adapun surat yang dikeluarkan BPN Batam itu bertuliskan yakni, merekomendasikan kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan ke Peradilan Umum, selanjutnya apapun hasil keputusan pengadilan itulah yang akan dikeluarkan oleh BPN Batam," ucap Revan menjelaskan isi surat tersebut.

Kendati demikian, Revan menyambut baik atas rekomendasi tersebut dan berharap saudari Ernawati jika merasa dirugikan dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Batam.

"Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sama sekali dan kami sangat terkejut, kenapa tiba-tiba Kanwil BPN Kepri mengeluarkan SK pembatalan?. Ada apa ini?," Ucap Revan.

Sebagaimana diketahui, pada bulan November 2020, Kanwil BPN Kepri mengeluarkan SK pembatalan sertifikat tanah atas nama Ety Rumiati yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Kepri yang kini dijabat oleh Askani.

Adapun dasar Kanwil BPN Kepri melakukan pembatalan Sertifikat tersebut mengatakan bahwa surat Kavling yang dikeluarkan oleh BP Batam itu diduga palsu.

"Kalau pun palsu, seharusnya yang dilakukan oleh Kanwil BPN Kepri terlebih dahulu adalah menyurati BP Batam agar membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BP Batam atas penerbitan Sertifikat itu, "karena dasar Klien saya mendapatkan Sertifikat ini sebelumnya adalah atas rekomendasi dari BP Batam," pungkasnya.

"Jadi gugatan sudah kami daftarkan di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, kota Batam pada Senin (1/2/2021) lalu dengan Nomor Perkara : 4/G/2021/PTUN.Tpi. Dalam hal ini, Kanwil BPN Kepri selaku tergugat. Hari ini, Rabu (3/3/2022) adalah terakhir tahap pemeriksaan persiapan (Dismissal process). Selanjutnya tinggal menunggu jadwal Sidang," pungkasnya.

(Redaksi/Exp)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.