Ombudsman Kepri Sebut KSOP Bentuk Tim Investigasi Kasus Pemotongan Kapal Acacia Nassau

Kapal Kargo Acacia Nassau

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Terkai pemotongan kapal Acacia NassauKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari menyebut bahwa saat ini pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam telah membentuk tim investigasi untuk melidik kasus pemotongan kapal Acacia Nassau.

Sebagaimana diketahui, pemotongan kapal Acacia Nassau itu dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) di galangan Paxocean, Tanjung Uncang, Batuaji, Batam beberapa waktu lalu.

Hal ini diketahui pihaknya berdasarkan hasil koordinasi Ombudsman Kepri dengan pihak KSOP Batam.

"Terkait dengan kasus pemotongan kapal Acacia Nassau itu pertama beliau (Kepala KSOP Batam) mengatakan memang tidak ada izin pemotongan kapal itu dan seyogyanya izin pemotongan kapal itu pun dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan," ujarnya kepada awak media, Selasa (9/3/2021) lalu.

Kata dia, pihak KSOP Batam mengaku dalam kasus ini hanya melakukan proses pengawasan pemotongan saja, karena memang pada kepemimpinan Kepala KSOP sebelumnya, Herwanto mengeluarkan surat pengawasan kapal itu.

"Namun, setelah ada permasalahan yang timbul maka dikeluarkan juga surat penghentian pekerjaan pemotongan kapal ini," ucap Lagat.

Dikatakan, izin pemotongan tidak ada, tetapi ada keluar surat dari pejabat sebelumnya berupa surat pengawasan pemotongan. Harusnya ada izin dulu baru keluar surat pengawasan.

"Tetapi ini tidak ada izin, hanya saja ada surat pengawasan, makanya Kepala KSOP Batam sekarang, Mugen S. Hartoto melakukan investigasi," jelasnya.

Meskipun belum mengantongi izin pemotongan, tetapi pihak perusahaan kapal masih mengindahkan dan tetap melakukan pemotongan.

"Jadi KSOP Batam sudah betul sementara ini dalam prosedurnya. Karena kasus ini sudah viral dan ribut dimana-mana, maka KSOP Batam membentuk tim investigasi. Supaya nanti mereka dapat mengambil langkah-langkah apa saja sebagai aparat penegak hukum," jelasnya.

Untuk itu, dalam kasus ini pihaknya sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memberikan dan mempercayakan penuh kasus ini untuk diselesaikan oleh KSOP Batam.

"Terkait penindakan yang tepat kepada pihak-pihak yang diduga melanggar. Jadi saya memberikan kesempatan pada KSOP Batam untuk melakukan investigasi dan nanti melaporkan ke Ombudsman Kepri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktifitas pemotongan kapal dengan lambung Acacia Nassau berbendera Bahamas diduga tidak memiliki izin, tepatnya di perairan Tanjung uncang tepatnya di galangan Pax Ocean PT Graha Triska industri.

Berdasarkan penelusuran awak media, kapal besi jenis Kargo yang diageni oleh  PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera itu masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020.

Dilokasi terlihat, badan kapal sudah bersisa separuh   dengan panjang sekitar 80 meter itu. Dari bawah, terlihat percikan api yang bersumber dari aktivitas sejumlah pekerja di atas kapal sedang memotong-motong bagian kapal pada Kamis (4/2/2021) lalu.

(Redaksi/Exp)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.