Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Tetapkan Oknum Dishub Kota Batam Jadi Tersangka

Tersangka Kasus Korupsi, Oknum Dishum Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kasus tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tetapkan satu orang tersangka, Rabu (17/03/21).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, hari ini Kejari Batam telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam," ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/21).

Dikatakannya,, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Penyidik Kejari Batam.

Sementara itu, pihaknya belum dapat memaparkan pasti berapa banyak jumlah barang bukti yang disita oleh Kejari Batam. 

"Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti," ungkapnya.

Berita sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/21).

Rusam Efendi menjalani pemeriksaan di lantai II Kejaksaan Negeri Kota Batam sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 12.00 WIB. Belum diketahui pasti apa masalah yang dialami oleh Kadishub Kota Batam sehingga harus berurusan dengan Kejakasaan Negeri Batam.

Kabar diperiksanya salah satu pejabat utama di lingkungan Dinas Perhubungan ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejakasaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.

“Ya benar diperiksa. Saya nggak pernah bilang diperiksa masalah pungli,” pungkasnya.

(Redaksi/Exp/Fay)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.