Dugaan Kasus Korupsi Barang Kena CUkai BP Bintan, KPK Geledah 4 Lokasi di Batam

Foto: Istimewa

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah 4 lokasi di Kota Batam, Juma (5/3/2021). Hal itu dilakukan dalam perkembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (6/3/2021) menjelaskan 4 lokasi itu yakni berada di Kompleks Perumahan Raflesia, Kompleks Perumahan Sukajadi, Kantor PT. Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan Lytech Industri, dan Perumahan Sawang Permai.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," ujarnya.

Kata dia, barang bukti yang pihaknya amankan itu akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Diketahui, sejak sepekan lalu KPK telah 7 lokasi di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Dari lokasi tersebut KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen untuk dijadikan alat bukti.

Total sudah 11 lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh lembaga anti rasuah tersebut selama penyelidikan berlangsung.

(Redaksi/Exp)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.