Barang Bukti Kapal Dikembalikan, Terdakwa Erwin "Bos" BBM Solar Dituntut 2 Tahun

Barang Bukti Kapal Angkut Solar Tertdakwa Erwin, Chrismion dan Muhammad Amin Hasibuan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tuntut terdakwa Erwin bin alm Reknan, Bos minyak solar dan Nahkoda kapal terdakwa Chrismion serta terdakwa Muhammad Amin Hasibuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pada Rabu (10/3-2021).

Dari hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batam, JPU Herlambang menyatakan, terdakwa Erwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang memberikan sarana pertolongan jahat”, melanggar Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dan terdakwa Chrismion dan Muhammad Amin Hasibuan selaku penadah, terbukti bersalah melanggar Pasal 480 Ayat(1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin, Chrismom dan Muhammad Amin Hasibuan dengan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Herlambang.

Kemudian, kata Herlambang, menyatakan barang bukti berupa untuk terdakwa Erwin berupa 1 unit kapal tanpa nama warna hijau, 6.816 Liter Bahan Bakar Minyak jenis solar dan 5 meter selang berukuran 5 inc dipergunakan untuk terdakwa Chrismion.

Dan untuk barang bukti terdakwa Chrismion dan Muhammad Amin Hasibuan 6.816 Liter Bahan Bakar Minyak jenis solar, dirampas untuk Negara, dan 1 unit kapal tanpa nama warna hijau, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan salah satu mafia penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kerap melakukan aksi di perairan Kepulauan Riau, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dirpolairud Polda Kepri l, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan pengungkapan itu bermula pada saat tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Perairan Batu Berhenti Kecamatan Belakang Padang, Batam pada Kamis (1/10/2020) lalu.

"Satu unit kapal pengangkut BBM jenis solar tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar berhasil kita amankan," ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Minggu (6/12/2020).

Lanjutnya karena tidak adanya SPB dari Syahbandar maka dari itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan beserta ABK guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"KM Tanpa Nama beserta muatan kita amankan, dan nahkoda kapal yang bernama Chrismion beserta 3 (tiga) ABK kita bawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam," ungkap Gultom.

Berdasarkan hasil keterangan Nakhoda dan ABK, muatan BBM jenis solar yang berada di dalam tangki kapal tersebut diperoleh dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti.

"Muatan tersebut dibeli oleh M Amin Hasibuan selaku salah satu dari ABK tersebut merangkap sebagai pengurus muatan BBM, dimana BBM tersebut akan dijual kembali ke Erwin selaku pemilik kapal dan sekaligus penampung BBM jenis Solar Ilegal," jelasnya.

Mengetahui otak pelaku dalam aksi penyelundupan tersebut, pada hari Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka bernama Erwin pemilik kapal tanpa nama.

"Erwin sebagai pemilik kapal tanpa nama berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Barelang, yang mana sebelumnya Polairud Polda Kepri sudah mengeluarkan surat DPO," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  Erwin dikenakan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 480 ke - 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo pasal 56 ke - 2 KUHPidana," pungkasnya.
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.