Arison: KPU Kepri Usulkan Pemda Atur Netralitas RT dan RW

Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan pemerintah daeeah mengatur netralitas pengurus RT dan RW untuk mencegah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa (10/03), mengatakan, netralitas pengurus RT dan RW perlu diatur dari awal pencalonan, seperti tidak pengurus partai politik.

"Jadi bukan kami yang mengaturnya, melainkan yang berhak mengaturnya adalah pemda melalui peraturan bupati atau peraturan wali kota," ujarnya.

Usulan itu disampaikan Arison berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pilkada, yang akan disampaikan dalam rapat evaluasi pilkada dalam waktu dekat. 

Saat ini, kata dia banyak laporan yang diterima KPU Kepri terkait keterlibatan pengurus RT dan RW sebagai pengurus partai politik. Netralitas pengurus RT dan RW yang juga pengurus partai dipertanyakan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pilkada.

Sementara KPU kabupaten dan kota kerap melibatkan pengurus RT dan RW sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka dianggap sebagai orang yang berkompeten karena dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi pemilih di sekitar Tempat Pemungutan Suara.

"Ada penyelenggara pemilu adhock, yang menjabat sebagai pengurus RT dan RW, dan pengurus partai. Sepatutnya ini dihindari," katanya.

Namun KPU kabupaten dan kota di Kepri, terutama di daerah pesisir sering kesulitan merekrut petugas PPS dan KPPS. Kondisi ini yang menyebabkan hampir seluruh pengurus RT dan RW dilibatkan sebagai penyelenggara pemilu.

Selain permasalahan itu, Arison mengungkap potensi kerawanan pengurus RT dan RW yang digiring untuk mendukung kandidat tertentu. Dalam berbagai pengalaman pemilu dan pilkada, peluang RT dan RW menjadi tim sukses cukup besar karena dianggap mampu mempengaruhi pemilih.

"Permasalahan ini juga perlu diwaspadai," ujarnya.

Sumber: Diskominfo Kepri



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.