Arif Fadillah: Masyarakat Kepri di Ijinkan Shalat Tarawih Berjamaah

Sekda Kepri, Arif Fadillah.

TANJUNGPINAG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan izin atau memperbolehkan masyarakat di Provinsi Kepri untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid dan surau selam bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (29/3), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Dikatakan Arif, untuk pelaksanaan ibadah sholat tarawih pada Ramadhan tahun ini diperbolehkan 

"Dibolehkan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Arif.

Apalagi, lanjut Arif pemerintah Provinsi Kepri telahpun melakukan vaksinasi kepada pengurus mesjid dan surau, imam, Bilal di Provinsi Kepri agar terhindar dari Covid-19.

"Namun meskipun telah di vaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya dalam pelaksanaan sholat tarawih," jelas Arif.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad telahpun memastikan pelaksanaan kegiatan tarawih dan sholawat di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini diizinkan.

"Silahkan, Semarakkan ibadah bulan Ramadhan, tarawih berjamaah di masjid, sholawatan dan tadarusan di masjid namun tetap dibarengi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19," tegas Ansar.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.