Proyek Pengaspalan Jalan Kota Batam Diduga Sarat Permainan Pihak AMP

Marison Silaban

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tidak terima adanya dugaan permainan tender proyek pengaspalan jalan Kota Batam. Puluhan pelaku usaha jasa konstruksi melaporkan hal ini kepihak Kejaksaan, Jumat (26/2-2021).

Melalui juru bicara nya Marison Silaban mengatakan, pihak Aspal Mixing Plant (AMP), selaku pihak Supliyer pengaspalan telah melakukan penolakan terhadap permohonan penerbitan surat perjanjian sewa alat (AMP) yang dilakukan oleh para pelaku usaha konstruksi pengaspalan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2021, yang dibawah naungan dinas Bina marga dan sumber daya air kota batam.

Dijelaskan Marison, syarat untuk ikut tender proyek pengaspalan secara online adalah memiliki surat perjanjian sewa alat milik AMP, oleh tiga supliyer yang ada di Kota Batam, yakni, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam, dan Maju Bersama Jaya.

"Ke tiga PT tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan permohonan yang diberikan oleh para pelaku usaha, yang ingin ikut tender secara online untuk proyek pengasapalan jalan Kota Batam. Jadi kami menduga adanya permainan dan persekongkolan tender proyek," ujar Marison Silaban. 

Sehingga, lanjut Marison, sangat terasa, sebab setiap ada tender proyek pengaspalan, selalu ketiga PT dan kelompok kontraktornya tersebut yang selalu memenangkan proyek. Jika seperti ini buat apa dilakukan tender, jika ujung-ujungnya yang menang proyek PT itu saja.

"Supliyer tidak memberikan AMP kepada kontraktor lainnya. Sehingga membuat kontraktor lainya gugur ikut tender secara online. Yang mana syarat tender harus ada pendukung Supliyer peralatan dan bahan kerja di Kota Batam," kata Marison dengan kesal. 

Kemudian, ungkapnya, kontraktor lain merasa, bahwa semua tender telah dikunci oleh permainan Supliyer dan ke tiga PT dan kontraktor kroninya. Hal ini telah terjadi cukup lama dan terorganisir, sehingga membuat beberapa kontraktor yang tergabung dalam asosiasi untuk melaporkan permainan tender ini kepada pihak Kejaksaan.

Selanjutnya, Marison, juga meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan BP Batam untuk mininjau lelang yang sudah berjalan dan tanyang saat ini, serta membatalkan nya. Karena di duga syarat 'Persekongkolan' antara pihak pemilik AMP dan kroninya. Dan hal bertentangan dengan undang-undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Pengaduan ini akan di tingkatkan lagi ke tipikor dan Ombusman. Dan kami ingin tender dilakukan secara adil dan semua kontraktor kebagian ikut terder, murni proyek yang akan membuat kami bertahan ditengah kondisi Pademi Covid19 saat ini," tutupnya.


Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.