Proyek Lingkar Madani Sadai Diduga Sarat Permainan; LSM Laporkan ke LKPP

Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) melaporkan Proyek pembangunan jalan, drainase dan pendistrian Lingkar Madani Sadai Pasir Putih Batam Center diduga sarat permainan dan dugaan pelanggaran ke Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah (LKPP). Proyek BP Batam senilai Rp. 23.590.632.000 merupakan anggaran tahun 2020 tapi realisasi pelaksanaannya di tahun 2021 diduga juga menyalahi peosedur lelang. 

"Perusahaan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional (MSI) dinyatakan blacklist oleh Lembaga Kajian Pengadaan Pemerintah (LKPP), sebulan setelah perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang tender. Arti nya perusahaan tersebut sedang dalam proses daftar blacklist saat ikut lelang." Kata ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari.

Menurut Cak Ta'in, proyek yang pengerjaannya hanya perlu waktu 6 bulan, maka seharusnya dimulai dengan menghitung mundur sampai menjelang bulan Desember. Jika dimulai bulan November maka baru selesai bulan Mei tahun berikutnya.

"Proyek itu hujan multiyears, jadi harusnya selesai dalam satu tahun anggaran, apalagi cuma 6 bulan kerja. Kenapa dipaksakan dilelang di akhir tahun anggaran.? Ujarnya.

Mantan staf ahli DPRD Kota Batam itu, menjelaskan ketentuan dan aturan pengadaan barang pemerintah itu Keppres no.80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018.

"Saat ini pembangunan terkesan dipaksakan, makanya kontraktor sampai melemburkan pekerja hampir setiap hari..!" Papar Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in mempertanyakan kualitas pembangunan jika dalam pengerjaan proyek tersebut terburu-buru. "Proyek itu bukanlah datang tiba-tiba di tengah tahun anggaran, tapi sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya. Mestinya panitia lelang lebih teliti dalam melihat kelengkapan dokumen dan mencari informasi tentang perusahaan peserta lelang ke LKPP, bersih atau tidak..?" tegasnya.

Mengenai perusahaan yang diblacklist LKPP sebutan setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, justru Cak Ta'in mempertanyakan ketelitian panitia lelangnya. 

Perusahaan PT. MSI termasuk dalam daftar blacklist terhadap PT. MSI melalui Surat Keputusan No.395/KPTS/Bb 20.6/2020. "Blacklist itu kan bukan datang ujuk-ujuk. Ada proses mendahului sampai pada keputusan blacklist itu diambil. Untuk itu, kami laporkan lelang dan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut ke LKPP dan lembaga lainnya," pungkas Cak Ta'in.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, PT. MSI diduga mensubkon kepada perusahaan lain untuk pelaksana proyek. Sayangnya, sejauh ini pihak perusahaan maupun penitipan lelang tidak bisa diminta keterangan terkait informasi tersebut. ***
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.