BC Batam Amankan 5,9 Juta Batang Rokok Dan 1.020 Botol Mikol Ilegal Diperairan Nongsa

Barang Ilegal yang Diamankan dari Kapal Kandas Diperairan Nongsa. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali berhasil meggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal. Tidak tanggung tanggung, 5,9 juta batang rokok serta 1.020 botol minuman alkohol yang menjadi barang bukti penegahan dari Kapal Motor (KM) Budi, Sabtu (20/2/21) kemarin.

"Nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000", pungkas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Senin (22/2/21) sore.

Penangkapan ini sambung Susila Brata, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kapal mencurigakan bernama KM. Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam. 

“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target  (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila.

Proses penegahan berjalan cukup lama, kendati mendapatkan peringatan, KM. Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kec. Nongsa, Batam.

“Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” tambah Susila. Satgas selanjutnya menginterogasi terhadap satu ABK KM. Budi, dan diketahui bahwa ABK KM. Budi berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut (SAR).

Tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire, sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai, diketahui berjumlah 85 karton terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” pungkas Susila.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Red/Humas bc

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.