Warga Perumahan AGP Keluhkan Keberadaan Gedung RS Swasta 5 Lantai

Bangunan Gedung RS Swata. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Perumahan Aviari Griya Pratama, Batu Aji keluhkan keberadaan proyek bangunan lima lantai yang berada persis dilingkungannya, Jumat (11/12/2020). Pasalnya, bangunan lima lantai yang berada di komplek pemukiman warga RT 010/RW 018 Kelurahan Buliang, Batu Aji, Batam, itu disebut-sebut bakal dijadikan Gedung Rumah Sakit Aini.

"Jika itu benar mau buat Rumah Sakit, tapi sampai saat ini pihak manajemen RS Aini belum ada pemberitahuan secara lisan maupun tulisan terhadap warga setempat," kata Ketua RW 018 Kelurahan Buliang, Jumat (11/12/2020).

"Hingga hari ini dari sipemilik bangunan tersebut tidak ada upaya melakukan pertemuan terhadap warga setempat untuk pemberitahuan terkait bangunan tersebut," tambahnya.

Ia berharap demi kenyamanan lingkungan warga setempat, ia meminta kepada pihak manajemen RS Aini agar duduk bersama perangkat desa mengingat bangunan tersebut persis berada di pemukiman warga.

"Sebab jika Rumah Sakit ini sudah beroperasi, kami merasa Rumah Sakit ini akan membawa penyakit kepada warga saya, apalagi penyakit menular. Belum lagi limbahnya nanti akan mencemari lingkungan warga," jelasnya.

Ia meminta Pihak Manajemen harus melakukan sosialisasi seperti apa dampak kedepannya, "agar ini tidak menjadi sebuah kekhawatiran bagi kami. Selanjutnya seperti kompensasi atau kontribusinya terhadap lingkungan setempat," kata Masrizal.

"Setidaknya dari segi SDM, Pihak manajemen harus memprioritaskan untuk memperkerjakan warga setempat. Contohnya merekrut karyawan untuk tenaga Cleaning Servis. Ya baiknya saling berkontribusi lah," pintanya.

Lebih jauh dikatakan, sejak proyek bangunan itu dikerjakan mulai awal 2019, warga pernah mengeluh akibat dampak debu dari bangunan tersebut khususnya warga RT 010.

"Hingga saat ini kami masih menunggu etikat baik dari pihak menajemen. Jangan sampai proyek ini sudah selesai lalu seenaknya saja beroperasi," tegas Masrizal.

"Bila perlu nanti jika Rumah Sakit itu sudah beroperasi saya akan ajak warga ramai-ramai berdiri di gerbang gedung tersebut untuk melakukan aksi protes," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batam, Muhammad Teddy Nuh menegaskan bahwa sesuai dengan data IMB nomor 762/PIMB-BPMPTSP/XI/2016, gedung tersebut memiliki fisik 3 lantai.

Namun seiring berjalannya waktu usai proyek pembangunan Ruko 3 lantai itu rampung, usut punya usut bangunan Ruko itu disulap menjadi bangunan lima lantai.

Sementara itu, terkait dengan bangunan yang disulap menjadi lima lantai itu, Kasih IMB DPMPTSP kota Batam, Icha Cahaya mengatakan bahwa pihak pemohon IMB sebelumnya belum memperbaharui IMB untuk bangunan tersebut. "Belum ada diperbarui dan itu menyalahi," kata Icha saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/12/2020).


Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.