Satreskrim Polres Tanjungpinang Akan Menindak Tegas Prostitusi Anak Dibawah Umur

Massege Planet. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse kriminal Tanjungpinang akan menindak màssege berkedok prostusi yang memperkerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dibawah umur di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Rabu (23/12/2020) kepada media ini.

Ia menjelaskan,kalau dilihat sisi perijinan usahanya ya, itu domainnya dari pemerintah seperti apa dulu. Kemudian temuan dilapangan apakah sesuai atau tidak.

"Apa ada penyalahgunaan perijinan atau bagaimana," ungkapnya.

"Yang bisa diungkap itu kalau ada anak dibawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi," tegas Rio kembali. 

Namun kata Reza, cuma sampai sekarang belum ada temuan. "Kalau ada info boleh diinfokan ke kami. Kami tindak pasti.Kita juga lagi mencari yang seperti itu," tutup Reza.



(M.HOLUL)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.