Kuasa Hukum PT. Suluh Somasi Kantor UPT Pelayanan Jasa Transportasi Dishub Kota Batam

Kuasa Hukum PT. Suluh, Indra Sakti Patner. 

Foto Bersama Kuasa Hukum PT.Suluh, Indra Sakti Rekan-Rekan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kuasa Hukum PT. Suluh, Salman Nusantara SH dan Indra Sakti, SH.,MH kembali mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Jasa Transportasi, Dinas Perhubungan Kota Batam. Kedatanganya, karena surat somasi yang dilayangkan sampai dua kali "tidak ada jawaban".

Indra Sakti mengatakan, kedatanganya ke UPT Pelayanan Jasa Transportasi, Dinas Perhubungan Kota Batam ini, untuk mempertanyakan hasil surat somasi yang ia layangkan sampai dua kali. Surat somasi tersebut, terkait pembayaran Perawatan dan Pengoperasian Trans Batam. 

"Dua bulan belum dibayar, yaitu bulan November dan Desember tahun 2019. Dimana koridor yang ditangani klien kami koridor Jodoh-Batam Center dan Piayu-Batam Center. Tagihan klien kami dua bulan, koridor Jodoh-Batam Center Rp 218.572.466.00 dan dua bulan koridor Piayu-Batam Center Rp 298.932.689.00. Jadi total yang tidak dibayar UPT Dishub Kota Batam sebesar Rp 517.504.689.00," kata Indra Sakti usai menemui pihak Dishub Kota Batam, Rabu (30/12-2020).

Tadi yang ia jumpai di kantor UPT Pelayanan Jasa Transportasi, Dishub Kota Batam, lanjut Indra Sakti, hanya Porada Malik. Namun Malik tidak bisa memberikan keputusan, hanya saja, dia (Malik) menyampaikan hal ini ke pimpinanya.

Selanjutnya, dalam somasi itu, Kuasa Hukum PT. Suluh, juga memperingatkan, supaya Dishub Kota Batam untuk segera melakukan pembayaran tagihan tersebut kepada klienya dengan itikad baik.

"Somasi kami itu beretikad baik, supaya kami bisa bertemu dengan Kepala UPT Pelayanan Jasa Transportasi, Dishub Kota Batam. Dan menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan tersebut," tuturnya. 

Jika Kepala UPT Pelayanan Jasa Transportasi tidak ada itikad baik, kata Indra Sakti, maka pihaknya selaku kuasa hukum PT. Suluh akan mengambil langkah hukum.

""Satu tahun sudah lamanya belum dibayarkan. Kan aneh, sementara untuk pagu anggaran yang untuk Perawatan dan Pengoperasian Trans Batam, setau saya sudah dianggarkan dari APBD Kota Batam. Jadi tidak masuk akal tadi apa yang disampaikan oleh bapak Porada Malik tadi kepada kami. Dan untuk tahun 2020 ini, bukan klien kami lagi sebagai pemenang tender Perawatan dan Pengoperasian Trans Batam, sudah PT lain," tutur Indra.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.