Di Penghujung Tahun, BC Kepri Tangkap Ekspor Pasir Timah Ilegal

Kapal Bermuatan Pasir Timah yang Diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Di penghujung tahun 2020. Unit Patroli Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan salah satunya komuditi pasir timah, diangkut oleh KM Dellen Jaya GT 33, pada Minggu (27/12).

“KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 milyar,” jelas Agus Yulianto, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.

“Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Agus lagi.

Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya. 

Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.


Ahmad Yahya/DJBC Khusus Kepri

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.