Bawaslu Tanjungpinang Himbau 'Lawan Politik Uang'

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang. 

Sanksinya telah diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan 1 milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua  Bawaslu Kota Tanjungpinang M. Zaini kepada media ini, Sabtu (5/12/2020).

Menurutnya, Bawaslu menghimbau agar tidak melakukan jadwal diluar kampanye selama masa tenang mulai dari tanggal 6-8 Desember 2020. Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidananya.

"Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu," tutup M.Zaini.


(M.HOLUL)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.