Unit PPA Polresta Barelang Ungkap Tindak Pidana PMI, Dua orang Ditetapkan Tersangka

Dua Tersangka Tindak Pidana PMI. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K., mengamankan 2 orang dewasa terduga Pelaku tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.

Penangkapan tersebut dengan Dasar LP-A /94/X/2020/KEPRI/RESTA BRLG/ SPKT, tgl  3 Oktober 2020. Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib. Dengan TKP Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam.

Berikut nama-nama tersangka dan korban:

Tersangka :

  1. Inisial S , Semarang / 6 Oktober 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam
  2. Inisial MS, Bantul / 26 Desember 1969, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam


Korban :

  1. MARNITA YESTI KADU , Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)
  2. SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)
  3. ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)
  4. IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)
  5. EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)
  6. SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)
  7. BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)
  8. DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)
  9. DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)
  10. lINDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)
  11. WIDAYATI , Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)
  12. YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)
  13. IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah
  14. ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)
  15. JENNI HAIR, Sumba  / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT).


Dari kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yg ditampung di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota-Kota Batam.

Kronologisnya, pihak Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang IPTU Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K mendapat informasi bahwa di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh terduga pelaku S dan MS.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Sedangkan, barang bukti yang dapat diamankan berupa 13 buah Paspor; 4 lembar tiket Pesawat dan 1 lembar tiket Kapal.

Atas tindak pidana penempatan pekerja migran, kedua tersangka dikenakan Pasal ; 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH, kepada wartawan membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penetapan pekerja Migran Indonesia.

“Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik)," ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.


Red/Humas Polresta Barelang
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.