Kapal Kayu Bermuatan 5 Ton BBM Solar. |
Kapal kayu tanpa nama itu ditangkap persis di perairan selat Singapura, Kepulauan Riau dengan koordinat (01' 12' 704" N - 103' 56' 004" E).
Penangkapan kapal kayu bermuatan BBM Ilegal ini berawal saat Tim Patroli Anis Madu yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe tengah berpatroli rutin.
"Saat Patroli di Perairan Batu Air tampak sebuah kapal kayu sedang berlayar di Perairan Selat Singapura, saat itu juga kita menghampiri untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Marlon, Jumat (2/10/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pemilik kapal tanpa nama tersebut bernama Krismion ginting alias Kris Bin membawa muatan BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Untuk barang bukti yakni, satu buah kapal tanpa nama, BBM jenis solar 5000 liter dan satu buah alkon yang digunakan untuk memompa minyak," ujar Marlon.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d UU RI no 22 Tahun 2001 tentang migas dan/atau pasal 480 ke- 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Hingga kini barang bukti dan tersangka diamankan ke KP Anismadu-3009 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Redaksi