Janji Ansar Kasih Motor ke RT/RW, Ada Unsur Pidananya

Foto Cak Tai'in Komari dan Ansar Ahmad.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Materi kampanye Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menjanjikan akan memberikan motor kepada RT/RW se-Kepri selain melanggar aturan kampanye, juga dinilai ada unsur pidana.

Ansar diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang - khususnya pasal 187A (1) yang intinya adalah 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum *menjanjikan* atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih....., memilih calon tertentu.... sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4) dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-

Plamflet pasangan Anwar Marlin pun sempat beredar melalui media sosial. Sementara berita rencana pemberian motor kepada RT/RW itu terbit melalui beberapa media.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari mendesak agar Bawaslu dan Gakumdu memproses pelanggaran tersebut secepatnya. "Itu unsur pelanggarannya jelas dan nyata, mau cari pendapat ahli bahasa kemanapun itu sudah sangat gamblang. Bawaslu dan gakumdu mestinya langsung bisa bergerak," kata Cak Ta'in, Minggu (4/10-2020).

Menurut Cak Ta'in, materi kampanye itu mempunyai implikasi administrasi dan pidana. Apa yang dilakukan Ansar sudah memenuhi bukti awal yang cukup untuk dilakukan penyidikan.

"Bawaslu Kepri jangan pura-pura gak tahu persoalan ini, sebab beritanya sudah beredar di sejumlah media beberapa hari lalu. Bahkan saya sudah dapat plamflet soal janji motor itu dari media sosial," terang Cak Ta'in.

Untuk memberikan proses pembelajaran pada publik, baik calon maupun pemilih, sebab implementasi pasal tersebut bisa berimbas pada keduanya, maka diperlukan proses hukum.

"Kita tunggu Bawaslu dalam seminggu ini kalau tidak juga bergerak, kita akan laporkan ke Bawaslu pusat," tegas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, Bawaslu dan KPUD harus reaktif terhadap informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. "Kalau mereka gak paham seperti ini ya terlalu lah," kilahnya.


Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.