Berikut Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Pemprov Kepri Pada Pilkada Serentak 2020

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL .COM : Pemerintah Provinsi Kepri melalui Sekretariat Daerah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan pengawasan pegawai dan Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 dilingkungan pemerintah Provinsi Kepri, Jum'at (16/10).

Dalam surat edaran nomor: 800/1456 / BKPSDM-SET / 2020, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah menghimbau agar seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat meningkatkan pegawainya dalam pelaksanaan kampanye netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Setiap kepala perangkat daerah wajib mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggar netralitas oleh pegawai baik ASN maupun non ASN," jelas Arif.

Selain itu, Arif menyebutkan pencegahan pencegahan dan pencegahan pencegahan netralitas ASN yang dapat dilakukan di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Pertama, mengikuti apel netralitas ASN yang dilaksanakan pada Senin 19 Oktober 2020 pukul 07.45 hingga selesai di halaman apel kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak," tegas Arif.

Selanjutnya, Arif melakukan pembacaan dan penandatanganan ikrar bersama netralitas pada unit kerja masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

"Yangmana, Naskah yang disampaikan dan disampaikan akan disampaikan ke BKPSDM dalam bentuk soft copy," ungkap Arif.

Serta melakukan sosialisasi melalui penggunaan media sosial pembuatan video, leaflet, banner, spanduk atau kegiatan lainnya yang kreatif dan berpedoman pada kode etik PNS.

"Dan yang mengingatkan peringatan peringatan kepada seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN di lingkungan Provinsi Kepri untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020," tambah Arif lagi.

Sumber: Diskominfo Kepri



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.