3 Ton Kayu Ilegal dari Kawasan Hutan Lindung Dam Muka Kuning, Diamankan Ditpam BP Batam

Ditpam BP Batam Amankan 3 Ton Kayu Ilegal dari Kawasan Hutan Lindung Dam Muka Kuning. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam berhasil amankan tiga Ton kayu ilegal di kawasan hutan lindung Dam Muka Kuning, Batam pada Rabu (30/9/2020) kemarin.

"50 batang kayu ilegal berukuran kurang lebih 4 meter itu merupakan hasil penebangan liar," Kepala Pos Wilayah Area Tangkapan Air (ATA), Eben Ezer Tampubolon.

Namun sangat disayangkan, saat petugas tiba di lokasi pembalakan liar itu pelaku sudah kabur, "karena pelaku sudah mengetahui terlebih dahulu akan kedatangan kami," jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap pelaku illegal logging dan terus berupaya memantau area sekitar hutan lindung tersebut.

"Dalam seminggu, kita tetap melakukan rutinitas 2 sampai 3 kali patroli, namun sering juga kecolongan,” terangnya.

42 personil Ditpam BP Batam dikerahkan guna mengamankan serta mengevakusai puluhan batang kayu balok tersebut.

Hingga kini belum diketahui pasti siapa pelaku pembalakan liar terhadap hutan lindung Dam Mukakuning," pungkasnya.


Red/Tamp
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.