RDPU, DPRD Kota Batam Bahas Permasalahan Kampung Tua

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.


BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Madya Batam.
Mengenai Persamaan Kedudukan Warga Negara Di Batam. Senin, (28/9/2020). 
Rapat Pimpinan di Gedung DPRD Kota Batam, dipimpin oleh Nuryanto selaku Ketua DPRD.

Rapat tersebut dihadiri, Walikota Batam / Kepala BP Batam atau yang mewakili, Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Kota Batam, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kadis. Pertanahan Kota Batam, dan beberapa perwakilan dari masyarakat Kota Batam.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam rapat tersebut, yaitu aspresiasi DPRD Kota Batam, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan BPN, atas proses tanah gratis Kampung Tua sehingga dapat meringankan beban masyarakat.

Untuk poin 4, yang jadi pembahasan yang hadir di rapat, BP Batam, Pemko Batam, dan BPN Kota Batam, akan melakukan koordinasi dengan Kementrian terkait pencabutan HPL Kampung Tua (Encalve). Mengingat bedasarkan keputusan Keppres Nomor 41 tahun 1973 yang menyatakan bahwa daerah Tanah di Pulau batam adalah HPL, BP Batam.

DPRD Kota Batam meminta proses penyerahan serifikat gratis di Kampung Tua, agar di hentikan sementara sampai adanya dasar hukum yang ada di ponit 4.

Perwakilan warga Batam yang hadir, agar pemerintah dapat memberikan persamaan hak berupa UWT, memberikan Hak Milik, diluar Kawasan Kampung Tua, dalam hal ini agar dapat melakukan tindaklanjuti DPRD Kota Batam.


Redaksi


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.