Kejari Seret Kabag Hukum Pemko Batam Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) seret Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Fauzi mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapan tersangka Kabag Hukum Pemko Batam, Selasa (15/9/2020) siang.

"Tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan Gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam," Kata Fauzi.

Penetapan Hari Murti sebagai tersangka, jelas Fauzi, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

"Total Gratifikasi (Hadiah) yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha di Kota Batam. Gratifikasi yang diterima, dilakukan melalui 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penetapan Kabag Hukum Pemko Batam menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sutjhajo Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Dan terancam 5 tahun penjara," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam.

Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Bahkan, lanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota yang merupakan calon menantu Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah disita tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.

"Dalam perkara ini, penyidik telah memanggil sedikitnya 17 orang sebagai saksi. Diantaranya, Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam," pungkasnya.


Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.