Sekwan DPRD Batam Saat Ditahan Dan Langsung Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan Kejari Batam. |
Tersangka AL langsung ditahan dengan menggunakan baju tahanan warna merah masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tipikor Tanjungpinang, dan dikawal oleh personil Polisi dan Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, bahwa tim penyidikan Kejaksaan Negeri Batam telah menemukan adanya kerugian negara yang ditemukan dari pos anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam. Hal itu ditemukan, dari awal penyelidikan bahwa ada perbuatan melawan hukum.
"Dari keterangan para saksi dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP Kepulauan Riau sebesar Rp2.160.402.160 miliar. Jumlah ini semua berasal dari anggaran Konsumsi tahun 2017-2018 -2019 pimpinan DPRD Batam. Tambah lagi catatan yang menyatakan fiktif," ujar Dedie Tri Hariyadi, Kamis (6/8-2020).
Lanjutnya, penetapan tersangka untuk saat ini masih tersangka AL yang ditetapkan. Kejari Batam masih menunggu hasil persidangan nanti.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah, tersangka AL merupakan Pengguna Anggaran (PA) DPRD Kota Batam. "AL adalah PA nya," kata Hendarsyah.
Alfred