Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi

Sekwan DPRD Batam Saat Ditahan Dan Langsung Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan Kejari Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja "Konsumsi" atau makanan di pos pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian Negara Rp 2,1 Miliar lebih.

Tersangka AL langsung ditahan dengan menggunakan baju tahanan warna merah masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tipikor Tanjungpinang, dan dikawal oleh personil Polisi dan Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, bahwa tim penyidikan Kejaksaan Negeri Batam telah menemukan adanya kerugian negara yang ditemukan dari pos anggaran konsumsi  pimpinan DPRD Batam. Hal itu ditemukan, dari awal penyelidikan bahwa ada perbuatan melawan hukum.

"Dari keterangan para saksi dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP Kepulauan Riau sebesar Rp2.160.402.160 miliar. Jumlah ini semua berasal dari anggaran Konsumsi tahun 2017-2018 -2019 pimpinan DPRD Batam. Tambah lagi catatan yang menyatakan fiktif," ujar Dedie Tri Hariyadi, Kamis (6/8-2020).

Lanjutnya, penetapan tersangka untuk saat ini masih tersangka AL yang ditetapkan. Kejari Batam masih menunggu hasil persidangan nanti.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah, tersangka AL merupakan Pengguna Anggaran (PA) DPRD Kota Batam. "AL adalah PA nya," kata Hendarsyah.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.