Miliaran Rupiah Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Batam

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Barang bukti hasil kejahatan, seniliai miliaran Rupiah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (5/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan pengungkapan dari berbagai macam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) setelah putusan dari Pengadilan," kata Dedie disela-sela acara pemusnahan.

Didie merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Pangan ilegal sebanyak 8.527 pcs dari terpidana Supandi. Sementara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 5.780,023 gram dan daun ganja seberat 886,7 gram serta Ekstasi sebanyak 485 butir seberat 126,29 gram.

“Selain pangan dan Narkoba, sebanyak 1300 kotak Rokok merk Luffman juga turut di musnahkan. Barang bukti yang musnahkan hari ini ditaksir senilai miliaran Rupiah," ujarnya.

Didie menjelaskan, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di kota Batam.

Pemusnahan ini, lanjut Didie, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.

Selain itu, sambungnya, lokasi untuk tempat pemusnahan juga berada jauh dari pemukiman warga, sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada.

Selain dihadiri Kajari Batam, acara pemusnahan ini dihadiri juga perwakilan dari Pemko Batam, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dinas Kesehatan, perwakilan BPOM Kepri, Kepala BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan dari instansi terkait lainnya.


Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.