Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu

Pemusnahan Barang Bukti Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan pada hari ini Kamis (27/8/20) oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat *162,91 (seratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu) gram* dari Laporan Polisi LP - A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan *1.091 (seribu sembilan puluh satu) gram* dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu tutur Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

AKBP Imran, S.H Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengatakan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan perlu dijelaskan jika 1 gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita jelas Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas AKBP Imran, S.H Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.


Humas Polda Kepri

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.