Debitur Laporkan PT ACC Ke Ombudsman, OJK dan DPRD Batam

Debitur, Jakson Tunjukkan Surat Laporan nya ke DPRD Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan (finance), Astra Credit Companies (ACC) Batam dilaporkan oleh debiturnya, yakni Jakson Ambarita warga Putri Tujuh Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji kepada sejumlah instansi di Kota Batam.

Yaitu Ombudsman Provinsi Kepri, OJK Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam dan Polresta Barelang.

Hal itu disebabkan adanya permasalahan antara Jakson Ambarita dengan pihak ACC tersebut, yakni kendaraannya sebuah mobil merek Toyota Calya warna putih milik Jakson Ambarita itu mau ditarik oleh pihak ACC Batam.

“Dengan alasan saya beberapa bulan tidak membayar angsuran mobil kepada pihak ACC, maka pihak ACC minta mobil agar diserahkan kepadanya. Padahal saya sudah melakukan permohonan relaksasi, ”kata Jakson kepada media, Rabu (19/8/2020) malam di Batam Center.

Dikatakan Jakson, sebelumnya pihaknya pada April 2020 lalu sudah mengajukan permohonan relaksasi atau keringanan kredit kepada PT ACC itu dampaknya dari Covid-19 yang sampai saat ini belum hilang di Kota Batam. Yaitu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan aturan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11 / POJK.03 / 2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

“Saat saya mengajukan permohonan relaksasi itu saya langsung datang ke kantor ACC dan saya diarahakan untuk mendaftar melalui online atau web dan saya langsung daftar, kemudian ada pesan singkat dari ACC melalui WhatsApp bahwa pengajuan saya sudah masuk. Untuk selanjutnya menunggu informasi dari mereka, ”ucap Jakson.

Lanjutnya Jakson, tapi setelah satu minggu pihaknya menunggu, konfirmasi dari ACC tidak ada juga dan dia langsung kembali datang ke kantor ACC untuk menanyakan kelanjutannya dan pihaknya kembali menunggu saja.

Namun 2 bulan itu datang debt collector dan menanyakan kenapa angsuran tidak dibayar. Kemudian dia menawarkan. Pertama agar unit dikembalikan dan DP beberapa persen. Kedua agar cicilan dibayar lebih dari separoh dan ketiga anak tidak langsung.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan bahwa dia sudah melakuka pengajuan dampak karena dampak dari Covid-19 tidak terganggu dan bahkan kehilangan pekerjaan. Kemudian setela berjalan 5 bulan, baru-baru ini datang lagi debt collector eksternal ACC.

Debt collector itu datang ke korban dan menyampaikan mobil tersebut harus diamankan dan dititip di kantor ACC, sebab kata Debt Collector mungkin permohonan relaksasinya tidak disetujui karena pengurusannya hanya melalui online.

“Namun mengajukan secara online atau web itu adalah intruksi langsung dari pihak yang bertujuan menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid-19. Ini sepertinya saya dijebak dan dipermainkan, awalnya mereka sebut pengajuan sudah usang dan disuruh tunggu, tapi sekarang dibilangnya mobil harus diamankan, ”bebernya.

Ditegaskannya, relaksasi yang dia ajukan itu adalah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah karena dampak dari Covid-19, kalau program itu tidak ada jika pihaknya tidak mampu membayar cicilannya itu lagi maka dia dengan senang hati akan memulangkan mobil tersebut.

“Oleh karena itu saya berharap agar instansi dan pihak yang terkait untuk bisa mencarikan solusi atas masalah yang saya alami dengan pihak ACC saat ini untuk mencarikan solusi terbaiknya dengan keadaan sekarang. Mungkin bisa dilakukan RDP di DPRD Batam nantinya, ”tutupnya.


Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.