Foto Para Tersangka Judi Online. |
"Sat Reksrim Polresta Barelang telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dugaan tindak pidana, Perjudian dengan inisial DR (38 tahun) dan EL (37 tahun) di perum Horiza Garden blok A no 16 Kec. Batam Kota, Batam," Ungkap Kasubag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia , jumat (10/7/20) siang.
Dasar penangkapan sambung Betty, berdasarkan LP-A/76/VII/2020/Kepri/Resta Barelang 9 juli 2020.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perum Horiza Garden anggota Unit 1 Judisusila melakukan undercover sebagai pemain, dengan cara bermain melalui handphone di aplikasi," Terang Betty Novia.
Adapun modus permainan Judi online berbasis aplikasi joker gaming itu, pemain terlebih dulu meminta membuatkan user name dan PASSWORD ke nomor whatssapp 0852XXXX.
"Setelah registrasi pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut, " Jelas Betty.
Setelah terdaftar, pemain otomatis mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Poin tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming itu. Jika pemain menang poin lalu ditukar dengan uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer Mobile Bangking.
Saat ini, Saksi dan Barang Bukti Sunday berada di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain. Pasal yang di sangkakan pasal 303 KUH Pidana.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang KOMBESPOL Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih di lakukan pengembangan.
(Den)