GPN Sebut Anggota DPRD Komisi III Bekinggi Perusahaan Penggelolahan Limbah B3, Kami Minta Tangkap Oknumnya

Aksi Demo DPD II GNP Kota Batam di Gedung DPRD Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan dari DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Batam. Aksi tersebut terkait penimbunan limbah B3 di Kawasan Industri Kabil, Rabu (29/7-2020).

Dalam orasinya, menurut mereka (GPN) Kota Batam, bahwa limbah B3 yang ditimbun oleh perusahaan sudah bertahun-tahun ditumpuk, hingga membukit dan ditumbuhi rumput-rumput. Dan dari hasil pantauan mereka dilokasi, karyawan yang bekerja disana tidak dilengkapi safty tenaga kerja.

Ketua DPD II GPN Kota Batam, Edo mengatakan, ada anggota DPRD Kota Batam yang membekingi pihak perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan limbah B3. Limbah B3 tersebut sudah mencemari dan berdampak pada lingkungan hidup masyarakat. Dan disekitar perusahaan itu, ada saluran air (Drainase) yang langsung ke pemukiman warga.

"Limbah B3 ini sangat berbahaya, dan berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat. Dari beberapa perusahaan yang ada disana (Kabil), itu rata-rata dimiliki oleh anggota DPRD Batam. Pemainya adalah anggota DPRD Batam Komisi III, bahkan ada beberapa perusahaan milik anggota Dewan tidak memiliki izin penimbunan limbah B3," kata Edo.

Lanjutnya, ada satu PT yang tidak memiliki izin pengelohan Limbah B3, dan yang terlibat disana hampir rata-rata semua perusahaan. Jika mereka pihak perusahaan memiliki izin, pastinya pihak perusahaan sudang mengirim limbah B3 itu, jadi tidak menumpuk lagi.

"Jika Anggota DPRD tidak peracaya, ayo kita sama-sama sidak kelokasi," tuturnya saat orasi. Izin pengelohan limbah B3 oleh perusahaan tidak ada. Jadi jangan pihak perusahaan hanya mengambil limbah dan duitnya saja dari perusahaan. Tapi limbahnya tidak dikirim, sehingga limbahnya ditumpuk aja disitu bertahun-tahun sampai membukit. Dan limbah B3 itu berjenis limbah cycle," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Edo, DPD II GPN Kota Batam menyampaikan surat pernyataan sikap kepada anggota DPRD Kota Batam, yang dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Batam, M Fadhli. "Surat Pernyataan Sikap kami udah kami serahkan," katanya.

Berikut Pernyataan Sikap yang disampaikan DPD II GPN Kota Batam.


  1. Meminta KPLI segera mengirim limbah yang sudah Over Load dan Over Time bertahun-tahun.
  2. Meminta Krimsus Polda Kepri tangkap anggota DPRD Kota Batam yang diduga menimbun limbah hingga bertahun-tahun.
  3. Meminta Dewan Kehormatan memecat anggota DPRD Kota Batam jika terbukti bersalah dalam kasus penimbunan limbah di Kota Batam. 
  4. Penempatan limbah B3 yang tidak sesuai dengan AMDAL.
  5. Penimbunan (Dumping) melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  6. NKRI Harga Mati !!! 



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.