Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 2.389 Unit HP Black Market

Ditreskrimsus Polda Kepri Dalam Konfrenci Persnya Menunjukkan HP Black Market Yang Diamankan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: 2.389 Unit Handphone Black Market berbagai merek asal China berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri, di seputaran Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam, Kamis (2/7) lalu.

Keberhasilan Kasubdit I Dit Reskrimsus ini bermula dari LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri pada Tanggal 4 Januari 2020 lalu, ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno lewat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (10/7).

Ribuan HP yang disita dari pelaku berinisial "A" tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi dari Kemenkominfo.

"Kronologis nya berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud," Ungkap Priyo Prayitno.

Saat dilakukan pengecekkan sambung Priyo, bahwa benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389 Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo.

"Dari hasil pemeriksaan, pemilik HP itu tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut." Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri itu.

Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah.

"Dari hasil keterangan pemeriksaan handphone, tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari." Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H.

Dari perdagangan Handphone Black Market ini sambung Nugroho Agus, Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan.

"Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-." Jelas Wadir Reskrimsus.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri  didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH.

Proses penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan oleh Dit Reskrimsus, serta dalam hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan nya.

"Nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri." tutup Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH, Sik, MH.

(Den)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.