Barang Bukti Smartphone di Kapal yang Diamankan BC Kepri. |
Dalam rilis yang masuk ke redaksi media ini, Kepala Kantor Wilayah, Agus Yulianto mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri. Kronologi dari penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
"Akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam. Pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Pukul 15.30 WIB. Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau," ungkap Agus Yulianto, Juma
BB Smartphone. |
"Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40. Anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.
"Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," tuturnya.
Agus Yulianto juga menyampaikan, setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya, dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri
merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," pungkasnya.
Redaksi