Sesuai Arahan Gubernur, Kepri New Normal Dimulai Dari Masjid

Fhoto: Istimewa
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kepulauan Riau bersama Yogyakarta dan Bali telah ditetapkan Pemerintah Pusat, sebagai percontohan New Normal. Kepri sendiri akan memulai New Normal dari tempat ibadah. Masjid akan diperbolehkan menggelar shalat berjamaah.

“New normal dalam arti aktivitas bisa berjalan, tapi mengikuti pola dan perilaku standar Covid. Sesuai arahan Pak Gubernur, mungkin arahan kita pertama ke masjid. Kita beri kelonggaran,” ujar Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kepri di Kepri Smart Province (KSP), Selasa (26/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Wilayah dengan zona hijau dapat melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Sedangkan wilayah dengan kategori zona kuning dan merah, disarankan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Namun jika pengurus masjid tetap ingin menggelar shalat berjamaah, harus mengkuti protocol Covid-19.

“Tentunya melalui pengawasan ketat dari  bupati dan walikota setempat. Aturan protocol covidnya kita sebutkan itu, ada pengecekan suhu badan, hand sanitizer, pakai masker, itu semua. Memakai ayat pendek. Jarak satu lengan,” jelas Sekda.

“Jika ada masjid yang tidak mengikuti protokol aturan Covid, itulah yang akan dilakukan pengawasan ketat oleh bupati dan walikota, apakah layak atau tidak layak mereka melanjutkan aktivitas tersebut. Ada pengecekan dari tim pengawasan dari gugus tugas masing-masing,” tambah Sekda.

Pemprov Kepri juga sudah berdiskusi dengan Kanwil Kemenag Kepri. “Pertama ibadah bisa kita lakukan, tapi tetap jaga. Misalnya satu tempat ketemu jamaah di masjid ada yang positf, nanti kita kaji lagi,” ungkap Sekda.

Pemprov Kepri juga mengajak masyarakat untuk menggelar doa dan zikir, memohon kepada Allah agar pandemic Covid-19 ini segera berlalu.

(***)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.