Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan di Mapolres Bintan. |
Pelaku berinisial N ini dilepaskan aksinya dengan modus memberikan ponsel miliknya untuk korban dengan tujuan agar si korban permainan utama yang ada diponsel ini dan kampanye melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang diterima telah melakukan aksinya terhadap korban yang berinisial RZ 11 Tahun dan RK 9 Tahun telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah yang diperuntukkan dan dengan mode yang sama.
Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan dengan berinisial N, dan ditindaklanjuti dengan menggunakan pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Saat ini mengeluarkan dan barang membuktikan diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan.
Sumber: Humas Polres Bintan
Posting Komentar