Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pembunuhan MT

Konfrence Pers Pembunuhan MT.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Polres Tanjungpinang gelar konfrence pers tentang tindak pidana pembunuhan. Hal itu dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi, Sabtu (16/5-2020).

Kapolres Tanjungpinang menguraikan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 wib yang mana saat itu Personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang hotel BBR Jl. Pantai Impian Tanjungpinang.

Merespon hal tersebut AIPTU P. Manurung segera menginformasikan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.

Anggota kemudian menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang yang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Anggota pun kemudian menginterogasi laki-laki yang diamankan tersebut dan laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut.

Laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:

Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000, SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang.

Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar/mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasubbag Humas menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal. Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak yang buruk.

Sumber: Humas Polres Tanjungpinang
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.